Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menghukum lima pemuda dengan gerakan push up lantaran menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu (1/8/2020).
“hukuman push up itu untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan kepada mereka,” ucap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Minggu (2/8/2020).
Ia mengatakan, memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah, yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan kawasan tanpa rokok dan tidak menggunakan masker.
Semestinya lima pemuda tersebut disidang tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman dengan disuruh push up dan berjanji tidak melanggar kembali.
Selain hukuman, mereka juga diberikan pembinaan agar saat pandemi tetap mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan Covid-19 pada klaster baru.
Untungnya menurut Sayoga, setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi.
Dengan kejadian itu dalam, kesempatan tersebut Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang dikehendaki.
Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM. Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok.