Menu

Dinas Pariwisata Denpasar Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan ke 669 Pelaku Usaha

  • Minggu, 17 Mei 2020
  • 482x Dilihat

Bali - Untuk menekan penularanan mata rantai Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Dalam rangkan penerapan PKM tersebut Dinas Pariwisata Kota Denpasar memberikan sosialisasi protokol kesehatan dalam berniaga bagi pengusaha rumah makan, restoran, food court dan kafe.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani, mengatakan sosialisasi ini telah berlangsung dari tanggal 14 Mei 2018 dan akan berakhir 20 Mei mendatang.

"Untuk saat yang telah terealisasi baru sebanyak 59,34%, karena ada pelaku usaha yang menutup usahanya dan sisanya akan di selesaikan secepat mungkin sehingga semua nya tuntas dilakukan sosialisasi,” ungkap Dezire Mulyani saat di hubungi Minggu (17/5/2020).

Lebih lanjut Dezire mengatakan, pihaknya yang membidangi Pariwisata di Kota Denpasar berkewajiban untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan PKM protokol kesehatan berniaga kepada rumah makan, restoran, food court dan kafe.

Berita Terpopuler