Menu

Hari Pertama PPKM Darurat, Tim Yustisi Jaring 5 Pelanggar Prokes

  • Sabtu, 03 Juli 2021
  • 377x Dilihat

DENPASAR  – Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 5 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (3/7).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga seperti dikutip dari relis yang diterima Baliviralnews mengatakan, sesuai dengan intruksi Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri Pemerintah Kota Denpasar ikut menerapkan PPKM Darurat karena kasus covid-19 semakin meningkat. Selain itu untuk menekan terjadinya penularan covid-19 varian baru

Untuk itu pihaknya bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar harus memperketat mobilitas masyarakat. Dari 5 orang jumlah yang melanggar hari ini, 2 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Dari sekian pelanggaran, kata Sayoga, sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push-up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

Selain itu pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) Darurat kepada masyarakat.

Berita Terpopuler