Menu

Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 2 Pelanggar Prokes

  • Selasa, 09 Februari 2021
  • 329x Dilihat

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Nusa Indah, Desa Sumerta Klod, Selasa (9/2/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga ketika dihubungi mengatakan 2 orang yang melanggar diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Selain itu pelanggar juga diwajibkan  menandatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali.

“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk kebaikan kita semua Sayoga  mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan, agar dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini semakin meningkat. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.

Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal.

Berita Terpopuler