Menu

Lagi, Tim Yustisi Jaring 19 Orang Pelanggar Prokes

  • Jumat, 02 Juli 2021
  • 324x Dilihat

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban protokol kesehan PPKM skala mikro untuk mengantisipiasi penyebaran covid-19 di Kota Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya berhasil menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan saat penertiban PPKM skala mikro di simpang Jalan Mahendradata – Jalan Buana Kubu Desa Tegal Harum Denpasar Barat.

Jumlah yang melanggar, membuktikan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan masih perlu terus ditingkatkan. “Kali ini tim kembali menemukan sebanyak 19 orang pelanggar prokes,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dari 19 pelanggar sebanyak 12 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Dari sekian pelanggaran, kata Sayoga, sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. “Mari bersama-sama mentaati aturan dan disiplin protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama,” ajaknya.

Berita Terpopuler