DENPASAR – Kesadaran masyarakat untuk menaati tampaknya memang harus terus ditingkatkan. Hal ini terbukti ketika Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro masih ditemukan masyarakat yang melanggar. “Kali ini tim kembali menemukan sebanyak 23 orang pelanggar prokes,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga usai penertiban Senin (28/6)
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, 23 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Dari 23 pelanggar, 8 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 15 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari sekian pelanggaran, Sayoga menyatakan sebagian lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas
Sayoga menambahkan, penertiban protokol kesehan PPKM skala mikro harus diperketat untuk mengantisipiasi penyebaran covid-19 varian delta masuk ke wilayah Kota Denpasar. Pihaknya mengakui bahwa setiap dilakukan operasi prokes masih ditemukan yang tidak menggunakan masker atau kurang sempurna dalam menggunakan masker. “Saya mengimbau agar masyarakat selalu disiplin dan taat protokol kesehatan,” imbau Sayoga.