Menu

Operasional Lewati Waktu, Pengunjung Kafe di Denpasar Dibubarkan

  • Minggu, 28 Februari 2021
  • 384x Dilihat

Denpasar – Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga kini masih berlaku, sehingga sejumlah aturan ketat tetap diberlakukan supaya angka penyebaran Covid-19 tidak kian merebak di wilayah Kota Denpasar.

Terkait dengan itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Denpasar Utara bersama Polsek Denpasar Barat melakukan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala micro kepada pelaku usaha di Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Gatot Subroto Tengah, Sabtu (27/2) malam.

Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya membubarkan pengunjung yang ada di salah satu kafe di daerah Gatot Subroto, karena tempat usaha tersebut menerima pelanggan lebih dari 50% atau lebih dari fasilitas yang telah ditentukan, sehingga terjadi kerumunan.

Tidak hanya itu, pelaku usaha tersebut juga operasionalnya lewat dari waktu yang telah ditetapkan yakni pukul 21.00 Wita, bahkan para  pengunjung yang datang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk mencegah penularan Covid-19, maka dalam kegiatan itu kami langsung membubarkan pengunjung yang ada di sana,” kata Lodra saat dihubungi Minggu (28/2/2021).

Hal itu harus dilakukan untuk menekan terjadinya penularan virus, mengingat kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, ucapnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, petugas memberikan peringatan keras dan sanksi pembinaan. Jika dikemudian hari kembali melanggar, maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Dalam penertiban ini pertugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Lodra juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Lodra juga mengharapkan para pelaku usaha mematuhi jam operasional yang telah diterapkan yakni sampai pukul 21.00 Wita.

Bagi usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diizinkan melayani sesuai jam operasional usaha, tetapi dengan pelayanan pesan antar atau take away. Yang terpenting adalah tempat usahanya menerapkan protokol kasehatan., supaya tidak ada penambahan kasus covid-19 lagi.

“Apabila kasus terus meningkat akan sulit melakukan pemulihan ekonomi, oleh karena itu mari menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” katanya, mengajak.

Berita Terpopuler