DENPASAR - Pembiasaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 agar tetap produktif sekaligus aman dari virus corona terus digalakkan seluruh stakeholder terkait di Kota Denpasat baik instansi pemerintah ataupun swasta.
Tak terkecuali di wilayah Kelurahan Dangin Puri meggiatkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan kepada masyarakat sekaligus mendata penduduk non permanen yang keluar masuk wilayahnya.
Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan, saat dihubungi Selasa (2/6/2020) membenarkan, pihaknya bersama Pemerintah Kelurahan, Polmas, Babinsa dan bersinergi dengan Satgas Lingkungan Kayumas Kelod yang terdiri dari Kaling, Kelihan Adat dan Pecalang menggelar sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen. Wilayah lingkungan Kayumas Kelod dipilih karena merupakan wilayah terluas dan terpadat di kelurahan Dangin Puri. "Dalam kegiatan ini kami menugaskan staf
ke lapangan terkait sosialisasi dan kegiatan pendataan penduduk non permanen sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha disekitar wilayah kami tentang bagaimana menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19. Bagaimana agar para pedagang memakai masker, hand sanitizer, penyemprotkan disinfektan dan menerapkan psychal distancing (menjaga jarak) dan pembatasan jam operasional toko atau warung maksimal jam 9 malam," ungkapnya.
Sementara dari hasil pendataan penduduk non permanen, pihaknya menyasar penduduk yang baru datang dari luar daerah. "Hasilnya ditemukan ada dua yang baru datang dari luar daerah namun sudah taat aturan dengan membawa persyaratan lengkap seperti hasil non reaktif rapid tes, namun sebagai langkah antisipasi tetap diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri," terangnya, sembari menyebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, selain sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen, pihaknya juga telah rutin menggelar sidak masker dan penyemprotan disinfektan.