DENPASAR – Guna mengantisipasi meningkatnya potensi penyebaran kasus covid-19 di wilayah Kota Denpasar membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar seluruh kawasan Kota Denpasar utamanya pengguna jalan, kafe, angkringan, pertokoan dan swalayan ini dilaksanakan pada Rabu (30/12) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, 30 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sebanyak 8 orang diganjar denda Rp 100 ribu sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 22 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna .
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di sela kegiatan menjelaskan, kegiatan penegakan hukum (yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Kota Denpasar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat serta pedagang dan pembeli yang melintas di kawasan Kota Denpasat. Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan, dalam mendukung percepatan penanganan covid-19 ini diperlukan kerja sama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan covid-19.
Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.
Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.
Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.