Menu

Sesuai Perwali PKM, Ratusan Pedagang Pasar Gunakan Face Shield

  • Sabtu, 16 Mei 2020
  • 746x Dilihat

DENPASAR – Berpatokan pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), para pedagang di beberapa pasar di Kota Denpasar menggunakan pelindung wajang/face shield saat melakukan aktivitas berjualan di Pasar Badung.

Peraturan itu tertuang pada BAB III tentang Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bagian kelima (Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum Termasuk Pembatasan Belanja di Pasar (Belajar Dari Rumah), Pasal 10 ayat 1 poin b berbunyi ; mewajibkan pelaku usaha/ pedagang untuk melaksanakan protoko berdagang/berniaga meliputi memakai pelindung wajah/face shields, memakai masker dan sarung tangan karet/hand scoon, mengatur jarak aan bagi pengunjung dalam hal berpotensi menimbulkan antrean/berkumpul dengan cara memberikan tangga tunggu di lantai dengan rentang jarak tertentu miimal 1,5 meter sampai 2 meter.

Pedagang yang sudah memakai pelindung wajah atau face shield yaitu di Pasar Kereneng sebanyak 200 orang, Pasar badung 200 orang, Pasar kumbasari siang 200 orang, Pasar kumbasari malam 300 orang, Pasar gunung agung utara sebanyaj 37 orang, Pasar satrya 100 orang, Pasar lokitasari 118 orang, Pasar anyar sari 483 orang, Pasar abiantimbul 91orang, Pasar ketapian 150 orang, Pasar Cokroaminoto 520 orang, Pasar Asoka 120 orang, Pasar ikan gunung agung malam 75 orang dan terakhir di Pasar Sanglah sebanyak 160 orang.

Saat dikonfirmasi, Ida Bagus Kompyang Wiranata selaku Dirut Perumda Pasar Sewaka Darma Kota Denpasar mengatakan penggunaan face shield ini telah dilakukan sejak, Kamis (14/5) lalu. Pihaknya juga sudah melakukan pemantauan di pasar-pasar lalu menemukan sebagian pedagang sudah menggunakan face shield sebagiannya lagi belum menggunakan dan masih dalam proses pengadaan face shield lagi. Pedagang-pedagang di Pasar yang berjualan membeli sendiri face shield yang akan digunakan. "Ketersediaan face shield di Pasar memang masih sedikit. Untuk menekan harga face shield untuk pedagang, Koperasi karyawan di Pasar Badung lakukan produksi face shield dan dijual dengan harga Rp. 10.000/pcs-nya," ujarnya pada, Jumat (15/5).

Ia menambahkan, pedagang tidak diharuskan membeli face shield di Koperasi, karena sebagian pedagang sudah ada yang memakai dan membeli sendiri. Sedangkan di pasaran sendiri sekarang harga face shield minimal 15 ribu. "Jika nantinya ditemukan selisih lebih dari biaya produksi pihak Koperasi akan menyumbangkannya pada para buruh suwun di pasar-pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Sewaka Darma Kota Denpasar, dalam bentuk memberikan face shield gratis. Hari Sabtu, (16/5) besok kami menargetkan semua pedagang di pasar yang kami kelola sudah menggunakan face shield," imbuhnya.

Berita Terpopuler