Menu

Tim Yustisi Kembali Jaring 18 Pelanggar Prokes PPKM

  • Senin, 22 Maret 2021
  • 281x Dilihat

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di perempatan Jalan Sidakara-Jalan Pendidikan Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (22/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 18 orang pelanggar 4 orang didenda di tempat dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi push-up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” jelasnya.

Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini semakin banyak, sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas, maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan. Dengan menaati protokol kesehatan, mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.

Berita Terpopuler